Site icon Cekkembali

Surat Berharga

pengertian surat berharga

Pengertian Surat Berharga

Surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. (Bank Indonesia)

Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, Perseroan Terbatas, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal ataupun pasar uang.

Surat berharga adalah sepucuk surat yang bernilai uang, serta memberikan hak kepada pemegangnya atas apa yang tercantum di dalamnya. Dalam surat berharga ini mudah dan dapat diperdagangkan.

Fungsi Surat Berharga

  1. Alat pembayaran (contoh: cek, bilyet giro, dan wesel bayar)
  2. Surat bukti investasi, yang di bagi lagi dalam: (i) investasi yang berbentuk utang (contoh: promes dan obligasi) (ii) investasi yang bersifat ekuitas (contoh : surat saham)
  3. Surat bukti hak tagih

Cara peralihan surat berharga

Berdasarkan jenisnya, surat berharga memiliki cara peralihan yang berbeda yaitu:

  1. Bagi surat berharga  An Order maka pemindahtanganannya hanya bisa dilakukan oleh siapa saja yang memegangnya
  2. bagi surat berharga AN to order, maka peralihannya dilakukan cukup dengan menyerahkan fisik surat berharga saja.

Jenis Surat Berharga Dalam KUHD

Terdapat beberapa jenis surat berharga yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan menurut KUHD

Ketentuan ketentuan mengenai surat berharga di atur dalam Buku I titel 6 dan titel 7 KUHD yang berisi tentang

Surat Wesel

Wesel adalah surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar – membayar sejumlah Uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.

Wesel adalah surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pemegang atau ditunjuk oleh pemegang tersebut.

Baca selengkapnya tentang wesel →

 

Surat sanggup/Promes (Promissory Notes)

Surat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata “aksep” atau promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat berharga itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar.

Baca selengkapnya tentang surat sanggup/Promes →  

Cek

Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada Bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan.

Cek adalah surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening giro (current account), kepada tertarik, dalam hal ini Bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada pemegang pada saat ditunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai.

Baca selengkapnya tentang Cek →

 

Kwitansi kwitansi dan promes atas Tunjuk

Kwitansi atas tunjuk yang dimaksud oleh Mr. Chr Zevenbergen yang dikutip oleh Emy pangaribuan adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penandatanganannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk (atas unjuk) pada waktu diperlihatkan.

Dalam kwitansi atas unjuk tersebut tidak diisyaratkan tentang  selalu adanya klausula atas unjuk.

Saham

Saham dapat didefenisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas . Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut. Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham .

Baca selegkapnya tentang saham →

Konosemen/ Bill of Lading

Berdasarkan pasal 506 KUHD, konosemen adalah suatu surat bertanggal yang dibuat oleh pangangkut (dalam hal ini perusahaan pelayaran), yang menerangkan bahwa ia telah menerima barang barang (dari pengirim) untuk diangkut orang tertentu (penerima), surat nama di dalamnya juga menerangkan mengenai syarat syarat penyerahan barang dimaksud.

Pihak pihak yang terlibat dalam konosemen.

  1. Penerbit, dalam ini perusahaan pelayaran yang diwakili oleh nakhoda kapal.
  2. Pihak penerima atau penggantinya.

Penerima yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Orang yang namanya di tunjuk dalam konosemen.
  2. Kepada orang penggantinya pengirim atau kepada orang yang ditunjuk oleh pengirim (kepada pengganti).
  3. Kepada orang penggantinya pihak ketiga atau kepada orang yang ditunjuk oleh pihak ketiga (kepada pengganti).
  4. Kepada orang yang namanya disebut dalam konosemen atau pembawa (kepada pembawa).
  5. Kepada orang yang membawa surat konosement itu(kepada pembawa).


Delivery Order

Pasal 510 KUHD menentukan bahwa pemegang yang sah berhak menuntut penyerahan barang di tempat tujuan sesuai dengan isi konosemennya, kecuali bila ia menjadi pemegang tidak sah menurut hukum.

Surat surat yang oleh pemegang konosemen dikeluarkan kepada pihak ketiga, dengan maksud agar dengan itu diterima bagian dari barang  barang yang tersebut dalam konosemennya, tidak memberikan hak tersendiri kepada para pemegangnya atas penyerahan terhadap pengangkut.

Lanjut Hal 2: Surat berharga di luar KHUD

Surat Berharga di Luar KUHD

Ada beberapa jenis surat berharga yang dikenal dan diatur dalam KUHD, yaitu:

Bilyet Giro

Bilyet giro adalah surat perintah tak bersyarat dari nasabah yang telah dibakukan bentuknya kepada bank penyimpanan dan untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya.

Dengan demikian, pembayaran dana Bilyet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat dipindahkan melalui endosemen.

Bilyet giro adalah surat perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup kerekening milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut

Pihak pihak dalam bilyet giro

Kedudukan giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek adalah lat pembayaran tunai sedangkan bilyet giro adalah merupakan alat pembayaran yang sifatnya giral, dengan cara memindahbukukan sejumlah dana dari si penerbit.

Kelemahan bilyet giro adalah yang bisa menerima hanya orang tertentu saja dengan alasan si penerima harus mempunyai rekening di bank tempat pemindahbukuan.

Syarat formal giro adalah sebagai berikut:

Dari sembilan syarat diatas dapat disimpulkan bahwa bilyet giro adalah sebagai surat perintah nasabah yang sudah distandarisasikan bentuknya kepada bank penyimpan dana/tertarik (tersangkut) untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan (penerbit) kepada penerima (pemegang) yang disebutkan namanya kepada bank yang sama/bank yang berbeda.

Beberapa alasan orang menggunakan bilyet giro

Tanggal dan batas waktu berlaku dalam bilyet giro.

Bilyet giro memiliki batas waktu atau tidak berlaku selama – lamanya. Oleh sebab itu, pada bilyet giro terdapat hal hal sebagai berikut:

      1. Tanggal efektif (bukan merupakan syarat formal bilyet giro) adalah tanggal mulai berlakuknya tenggang wakut penarikan. Apabila tidak ditulis dalam bilyet giro maka tanggal penerbitan sama dengan tanggal efektif.
      2. Tenggang waktu penarikan selama – lamanya 70 hari sejak tanggal penerbitan.
      3. Tenggang waktu penawaran selama-lamanya 6 bulan setelah batas waktu penarikan.
      4. Pihak pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan bilyet giro adalah sama dengan pihak pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan cek.

Baca selengkapnya tentang Giro →

Travel cheque

Travel cheque atau cek perjalanan adalah surat yang berharga dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, di mana bank penerbit sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominal kepada orang yang tanda tangannya tertera di cek perjalanan itu.

Apabila diterliti fungsinya dan peran cek perjalanan adalah sebagai berikut:

    1. Bahwa seorang yang melakukan perjalanan tidak perlu lagi membayar uang tunai dalam jumlah yang banyak.
    2. Orang tersebut akan merasa aman dari resiko perampokan dan kehilangan uang

Syarat syarat formal yang biasanya terdapat dalam suatu cek perjalanan, adalah sebagai berikut:

    1. Nama travel cheque secara tersendiri.
    2. Nilai nominal dari travel cheque.
    3. Nama bank yang mengeluarkan.
    4. Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan.
    5. Tanda tangan orang yang bepergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan.
    6. Perintah membayar tanpa syarat.
    7. Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah.
    8. Tanda tangan dari bank penerbit.


Credit card/Kartu kredit

Salah satu produk surat berharga yang populer saat ini adalah credit card. Credit card atau kartu kredit kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uang tunai.


Miscelleaneous Charger Order disingkat MCO

MCO adalah salah satu dokumen yang dikeluarkan oleh masing masing meskapai penerbangan yang beroperasi secara internasional, sebagai alat perintah membayar, untuk mengisi kembali ticket, balance pembayaran, dan lain lain.

Tujuan mengeluarkan MCO tersebut adalah untuk penukaran, pemberian service kepada orang yang memanfaatkan pesawat udara dan merupakan pengamanan keuangan orang perorangan/group yang menggunakan fasilitas angkutan udara itu


Letter of Credit

Letter of Credit adalah sebagai suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir diluar negeri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu menarik wesel-wesel atas importir yang bersangkutan.

Pengertian lain yang lebih luas adalah suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh bank untuk merpertaruhkan credit (tingkat kepercayaan) akan dirinya yang telah cukup dikenal baik, sebagai pengganti credit terhadap importir tersebut, yang mungkin baik juga tetapi tidak begitu dikenal.

Baca selengkapnya tentang Letter of Credit →


Sertifikat Deposito atau Cod

Berdasarkan Undang undang perbankan deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Sedangkan menurut Black Law Dictionary yaitu: pengakuan tertulis dari bank kepada penyimpan, atau penggantinya.

Baca selengkapnya tentang Deposito →


Sertifikat Bank Indonesia

SBI adalah sertifikat yang diterbitkan BI dengan sistem true discount yang dibeli melalui lelang (primary market) atau melalui pasar uang (secendary market)

Ciri ciri SBI sebagai berikut:

    1. Jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan (saat ini hanya ada 28 hari dan 88 hari)
    2. Jumlah awal adalah senilai 1 meliar dan selanjutnya, apabila penambahan, sebesar kelipatan 50 juta

Pihak pihak yang terlibat

    1. Penerbit yaitu, BI sebagai debitur
    2. Pembeli, atau pemegang adalah investor atau kreditur yang membeli SBI
    3. Mediator adalah bank bank yang melakukan pembelian untuk nasabahnya

Beberapa istilah yang di jumpai berkaitan dengan SBI

    1. Bilyet depo simpanan adalah bukti kepemilikan atas SBI, yang diterbitkan BI.
    2. Net proceed, adalah harga beli atau harga jual atas SBI, baik pada primary atau secondary market. 

Sertifikat Reksadana

Sertifikat reksadana atau juga lazim disebut unit penyertaan yang ditunjuk atas unjuk, adalah bukti yang menjelaskan jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan reksadana  untuk kemudian akan dikelola dalam bentuk pembelian surat berharga seperti saham, obligasi, atau simpanan dalam bentuk deposito berjangka.

Lazimnya, setiap 6 bulan selama jangka waktu pengelolaan dana, investor atau pemodal akan memperoleh deviden, atau capital gain.

 

Comercial  Paper (CP)

Adalah bahwa CP merupakan negoitable instrument untuk pembayaran uang, seperti cek, wesel, promissory notes. Selanjutnya dijelaskan dalam CP adalah short term unsecured promissory notes, yang lazim diterbitkan oleh large, wel-know corperation dan finance companies

Dalam praktik, sebagai surat utang jangka pendek, CP sama dengan promissory notes, namun pada umumnya diterbitkan oleh perusahaan perusahaan yang lembaga non bank.

Pihak pihak yang terlibat dalam transaksi menggunakan CP adalah

    1. Penerbit (issuer, penandatanganan, debtor) adalah debitur.
    2. Pemegang (kreditur, holder, investor), adalah kreditur.
    3. Endosant (indorser) adalah pemegang yang mengalihkan hak tagihnya kepada pemegang lainnya dengan cara endosemen.
    4. Avalist (guarantor) adalah penjamin dari penerbit.


Obligasi (Bonds)

Obligasi didefinisikan sebagai :

  1. Suatu sertifikat surat bukti hutang, yang mana perusahaan penerbit atau badan pemerintah berjanji untuk membayar sejumlah bunga untuk satu jangka waktu panjang tertentu kepada pemegang.
  2. Instrumen utang jangka panjang yang berisikan janji untuk membayar kepada kreditur sejumlah bunga secara periodik dan membayar utang pokok pada saat jatuh tempo. 

Flooating Rate Note (FRN)/Medium Term Note (MTN)

Pada dasarnya FRN dan MTN merupakan obligasi dengan jangka waktu menengah. FRN adalah notes dengan bunga floated, yang lazim diterbitkan dan dipasarkan di luar negari, sedangkan atas MTN berlaku tingkat suku bunga fixed yang lazim dipasarkan di Indonesia.

Warrant

Warrant, atau stocks warrant dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan sebagai sertifikat yang membuktikan kepemilikan hak untuk membeli saham dalam jumlah, waktu, dan pada harga tertentu.

Pihak pihak yang terlibat dalam warrant

    1. Penerbit (emiten) adalah PT yang menerbitkan warrant
    2. Pemegang warrant
Exit mobile version